OPSI BIMA RTP MUARA SIAU KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI
ORGANISASI
PEMUDA SADAR LINGKUNGAN BINA MASYARAKAT
( OPSI-BIMA
)
DESA
RANTAU PANJANG ,KECAMATAN MUARA SIAU
2013
visi:berkumpul,
bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi,
terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya .
Misi:membantu
peran pengurus dan perangkat desa untuk memajukan desa baik dalam,
penyelesaian ,pengadaan acara,pemecahan masalah dan pengendalian
dalam setiap bidang kesejahteraan masyarakat,,menuju masyarakat
rantau panjang yang lebih baik,,
pendahuluan;organisasi
ini dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti
penyatuan visi
dan misi
serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang
tersebut terhadap masyarakat.
Organisasi yang
dianggap baik ini adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya
oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti;
pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai
anggota-anggotanya.
Orang-orang
yang ada di dalam organisasi ini mempunyai suatu keterkaitan yang
terus menerus. Rasa
keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup.[1]
Akan tetapi sebaliknya,
organisasi
ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang bernaung didesa rantau
panjang, meskipun sudah tamat ataupun pernah sekolah ,intinya forum
ini tidak membedakan antara yang sekolah dengan yang tidak
sekolah(terbuka), orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara
relatif teratur.
Organisasi
ini tentunya mempunyai peran dalam masyarakat,,bermasyarakat dengan
lingkungan sekitar,mementingkan perubahan yang baik dari pada
perpecahan,dan kesalah pahaman,!memperluas keterbatasan,merangkul
bersama dalam tekad yang satu yaitu menuju rantaU panjang yang lebih
baik.
PERATURAN-PERATURAN
DALAM OPSI-BIMA :
1.bertaqwa
kepada tuhan yang maha esa
2.
Kekuasaan tertinggi berada pada rapat rutin
3.
Rapat rutin diselenggarakan 1x dalam 1 Bulan
4.
Rapat rutin membahas dan melaporkan pertanggung jawaban kegiatan yang
dilaksanakan sebelumnya dan membahas program selanjutnya
5.
Rapat rutin sah apabila dihadiri lebih dari setengah anggota
6.
Bagi anggota yang ingin pergi merantau diwajibkan lapor
7.mengumpulkan
iuran wajib organisasi
8.melaksanakan
musyawarah apabila ada masalah,persoalan darurat,dan dikira perlu
kesepakatan.
9.membantu
peran pengurus desa,pengurus karang taruna,pengurus organisasi serta
menanamkan rasa sosialisasi yang tinggi dalam diri.
10.menta'ati
segala peraturan dalam organisasi.
PROGRAM
OPSI-BIMA:
1.menyelenggarakan
pembacaan yasinan secara berjama'ah setiap malam jumat.
2.mengajak
serta membudayakan gotong royong bersama warga 1 bulan 1 kali.
Usaha
pembinaan Anggota Organisasi
Anggota organisasi adalah orang-orang yang :
a. Memenuhi persyaratan organisasi, syah
b. Terdaftar sebagai anggota
c. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
e. Daya tarik
f. Maksud yang jelas
g. Tujuannya realistis
h. Rencana kerja berdasarkan keinginan dan kemampuan anggota
Partisipasi seluruh anggota untuk ikut berperan seluas-luasnya.
i. Setelah anggota memahami ini semua, baru ia ingin turut serta dalam
pelaksanaan dan ikut memikul tanggung jawab.
Anggota organisasi adalah orang-orang yang :
a. Memenuhi persyaratan organisasi, syah
b. Terdaftar sebagai anggota
c. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
e. Daya tarik
f. Maksud yang jelas
g. Tujuannya realistis
h. Rencana kerja berdasarkan keinginan dan kemampuan anggota
Partisipasi seluruh anggota untuk ikut berperan seluas-luasnya.
i. Setelah anggota memahami ini semua, baru ia ingin turut serta dalam
pelaksanaan dan ikut memikul tanggung jawab.
Hak
dan kewajiban anggota opsi-bima:
a. Hak suara.
b. Hak memberi pendapat.
c. Dipilih dan memilih.
d. Kewajiban menghadiri rapat-rapat.
e. Kewajiban melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas pekerjaannya.
f. Kewajiban membayar iuran.
g. Kewajiban menyumbang organisasinya secara moril dan materil.
a. Hak suara.
b. Hak memberi pendapat.
c. Dipilih dan memilih.
d. Kewajiban menghadiri rapat-rapat.
e. Kewajiban melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas pekerjaannya.
f. Kewajiban membayar iuran.
g. Kewajiban menyumbang organisasinya secara moril dan materil.
DEWAN
KEPENGURUSAN OPSI-BIMA;
=>PEMBINA
;KEPALA DESA RANTAU PANAJANG.
=>PEMBIMBING ;KETUA
KARANG TARUNA DESA RANTAU PANAJNG.
=>KETUA :ROBERT
SAPUTRA
=>WAKIL
KETUA :ZAMRONI
=>SEKRETARIS ;MURZAN
=>BENDAHARA :IIS
DAHLIA
ANGGOTA
OPSI-BIMA:
1.AL-HUSNI 11.FITRIWATI. 21.LINDA
ASMARA
2.AMIN
RAIS 12.FADLAN MINALLAH 22.MULYADI
3.ADE
IRAWAN 13.GANI 23.KHAIRUNNAS
4.AFTUL
YANI 14.HERMAWAN 24.PAJRI
5.AL-MUHAJIRIN 15.HERMANTO 25.AFRIZON
6.BASTIAH 16.HARTATI 26AGUSTIRANDA
7.BAMBANG
SUGIANTO 17.IIN DARTI 27.TUTI ASWAN
8.BUDI
PULNA 18.INDRA SAKTI 28.ROBAWIK
9.DADANG 19.KHAIRUL
RIZAL 29.NORA ANDRAINI
10.DERI
FRIMAYUDI 20.LINDA NIYATI 30.ROMIGO
31.ROMADHON 36.YUDA 41.SUKRANI
32.R.YANDA 37.FEENDI 42.SODIK
33.RIKI,M 38.ADE
CANDRA 43.ABD.KHOLIK
34.YUSRIL
39.MUKHLIS 44.M.YASEH
35.TOMY 40.SITI
RUKMANA 45.MUSTAHUSIN
46.MUSTAHDIRONI 51.RENDI
ANDIKA 56.AYU
47.M.SALON 52.EKA 57.RICHI
48.M.YUSUF 53.SASLINA 58.DESI
RATNA SARI
49.RINA 54.SANTIA 59.SERIWANI
50.EMI 55.fFRAIYADI 60.M.EDI
61.RENI 66.ANGGA 71.EVA
62.ASMA
ULHUSNA 67.DIKI 72.ENDANG
63.LAILIS 68.MULYADI 73.EVI
64.ASWAN 69.INDAH 74.EVI
KUS ENDANG
65.DEFI 70.KURNIAWAN 75.SAKIO
76.SOBIRIN 81.M,ZUBAIDI 90.REFI
77.LENI 82.FATMA
WATI 91.LESTARI
78.LIZA 83.DIRGA 92.MARYA
SUSANTI
79.ARI 84.MEGA 93.FITRY
80.AINI
SATYA 89.TINA 100.MEGA
101.SUBRA 106.SANTIA 111.HABIBAH
102.YENI 107.SAFIRA 112.RIDHO
103.MEGA
108.AMELIA 113.YESI
104.AAN
SAGITA 109.EVITA 114.HERMANTO
105.ELFA
NADIA 110.RINA 115.DELAWATI
116.ERIA 121.MIGA 126.HUSNA
117.IPA 122.ABD.GAPUR 127.MAYANG
SARI
118.IWAN
INDRA 123.ALI IMRAN 128.ALFIZA
119.IRSADUL
IBAD 124.MIRA SUSANTI 129.NASRULLAH
120.USMI 125.RINA 130.DESY
131.MAISAROH 136.Ririn 141.Linda
lorentina
132.LILIS 137.Tiani 142.mashun
133.liza 138.Aswani 143.Nurasiah
134.ronaldo 139.pera
wati 144.reni
145.Budi 140.Meri
susanti
ditetapkan
dirantau panjang,
04-agustus-2013
Robertha
Komentar
Posting Komentar