OPSI-BIMA RTP MUARA SIAU



ORGANISASI PEMUDA SADAR LINGKUNGAN BINA MASYARAKAT
( OPSI-BIMA )
DESA RANTAU PANJANG ,KECAMATAN MUARA SIAU

2013
visi:berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya .
Misi:membantu peran pengurus dan perangkat desa untuk memajukan desa baik dalam, penyelesaian ,pengadaan acara,pemecahan masalah dan pengendalian dalam setiap bidang kesejahteraan masyarakat,,menuju masyarakat rantau panjang yang lebih baik,,


pendahuluan;organisasi ini dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik ini adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya.
Orang-orang yang ada di dalam organisasi ini mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup.[1] Akan tetapi sebaliknya,
organisasi ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang bernaung didesa rantau panjang, meskipun sudah tamat ataupun pernah sekolah ,intinya forum ini tidak membedakan antara yang sekolah dengan yang tidak sekolah(terbuka), orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.
Organisasi ini tentunya mempunyai peran dalam masyarakat,,bermasyarakat dengan lingkungan sekitar,mementingkan perubahan yang baik dari pada perpecahan,dan kesalah pahaman,!memperluas keterbatasan,merangkul bersama dalam tekad yang satu yaitu menuju rantaU panjang yang lebih baik.



PERATURAN-PERATURAN DALAM OPSI-BIMA :
1.bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
2. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat rutin
3. Rapat rutin diselenggarakan 1x dalam 1 Bulan
4. Rapat rutin membahas dan melaporkan pertanggung jawaban kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya dan membahas program selanjutnya
5. Rapat rutin sah apabila dihadiri lebih dari setengah anggota
6. Bagi anggota yang ingin pergi merantau diwajibkan lapor
7.mengumpulkan iuran wajib organisasi
8.melaksanakan musyawarah apabila ada masalah,persoalan darurat,dan dikira perlu kesepakatan.
9.membantu peran pengurus desa,pengurus karang taruna,pengurus organisasi serta menanamkan rasa sosialisasi yang tinggi dalam diri.
10.menta'ati segala peraturan dalam organisasi.

PROGRAM OPSI-BIMA:

1.menyelenggarakan pembacaan yasinan secara berjama'ah setiap malam jumat.
2.mengajak serta membudayakan gotong royong bersama warga 1 bulan 1 kali.



Usaha pembinaan Anggota Organisasi
Anggota organisasi adalah orang-orang yang :
a. Memenuhi persyaratan organisasi, syah
b. Terdaftar sebagai anggota
c. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
e. Daya tarik
f. Maksud yang jelas
g. Tujuannya realistis
h. Rencana kerja berdasarkan keinginan dan kemampuan anggota
Partisipasi seluruh anggota untuk ikut berperan seluas-luasnya.
i. Setelah anggota memahami ini semua, baru ia ingin turut serta dalam
pelaksanaan dan ikut memikul tanggung jawab.












Hak dan kewajiban anggota opsi-bima:
a. Hak suara.
b. Hak memberi pendapat.
c. Dipilih dan memilih.
d. Kewajiban menghadiri rapat-rapat.
e. Kewajiban melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas pekerjaannya.
f. Kewajiban membayar iuran.
g. Kewajiban menyumbang organisasinya secara moril dan materil.


DEWAN KEPENGURUSAN OPSI-BIMA;
=>PEMBINA ;KEPALA DESA RANTAU PANAJANG.
=>PEMBIMBING ;KETUA KARANG TARUNA DESA RANTAU PANAJNG.
=>KETUA :ROBERT SAPUTRA
=>WAKIL KETUA :ZAMRONI
=>SEKRETARIS ;MURZAN
=>BENDAHARA :IIS DAHLIA


ANGGOTA OPSI-BIMA:
1.AL-HUSNI 11.FITRIWATI. 21.LINDA ASMARA
2.AMIN RAIS 12.FADLAN MINALLAH 22.MULYADI
3.ADE IRAWAN 13.GANI 23.KHAIRUNNAS
4.AFTUL YANI 14.HERMAWAN 24.PAJRI
5.AL-MUHAJIRIN 15.HERMANTO 25.AFRIZON
6.BASTIAH 16.HARTATI 26AGUSTIRANDA
7.BAMBANG SUGIANTO 17.IIN DARTI 27.TUTI ASWAN
8.BUDI PULNA 18.INDRA SAKTI 28.ROBAWIK
9.DADANG 19.KHAIRUL RIZAL 29.NORA ANDRAINI
10.DERI FRIMAYUDI 20.LINDA NIYATI 30.ROMIGO


31.ROMADHON 36.YUDA 41.SUKRANI
32.R.YANDA 37.FEENDI 42.SODIK
33.RIKI,M 38.ADE CANDRA 43.ABD.KHOLIK
34.YUSRIL 39.MUKHLIS 44.M.YASEH
35.TOMY 40.SITI RUKMANA 45.MUSTAHUSIN


46.MUSTAHDIRONI 51.RENDI ANDIKA
47.M.SALON 52.EKA
48.M.YUSUF 53.SASLINA
49.RINA 54.santia
50.EMI 55.fraiyadi












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik Lagu Rajuk Punakan

Lirik Lagu Fatwa Pujangga-Victor Hutabarat